Unitomo setiap tahun akademik menerima mahasiswa baru maupun transfer, baik untuk jenjang program D3, S1, S2 & S3.
Kelas Reguler
Perkuliahan untuk kelas reguler berlangsung secara tatap muka di kelas dengan jadwal sebagai berikut:
Kelas Profesional
Dibuka untuk jenjang program S1 & S2 bagi kalangan profesional / karyawan yang sudah bekerja tapi tidak punya waktu cukup untuk menempuh perkuliahan tatap muka secara penuh pada hari Senin - Jum'at di Kelas Reguler Pagi / Sore. Perkuliahan berlangsung secara Blended Learning, dengan memadukan metode:
· Tatap Muka Di Kelas (+ 60%)
Jadwal: Jum'at (18.30-21.00 wib.), dan Sabtu (08.00-10.30 wib.).
· Tatap Maya Melalui Internet (+ 40%)
Akses bahan belajar, diskusi maupun tugas-tugas bisa dilakukan 24 jam sehari
dan 7 hari seminggu.
Perkuliahan kelas baru untuk Jenjang Program Diploma (D3) dan Program Sarjana (S1) dibuka setahun sekali, dimulai tiap awal semester gasal (September). Pendaftaran Mahasiswa Baru untuk kedua jenjang program ini dibuka dalam 3 gelombang, yaitu:
Gelombang 1 | Gelombang 2 | Gelombang 3 |
Februari - 30 Juni | 01 - 31 Juli | 01 - 31 Agustus |
Sedang untuk Jenjang Program Strata 2 (S2) dan Strata 3 (S3), perkuliahan kelas baru dibuka 2X setiap tahunnya, yaitu tiap awal September untuk semester gasal, dan tiap awal Maret untuk semester genap. Pendaftaran mahasiswa baru untuk kedua jenjang program ini dibuka tiap saat sepanjang tahun. Hal yang sama berlaku untuk pendaftaran mahasiswa transfer, baik untuk jenjang program D3, S1, S2 dan S3.
Proses pendaftaran mahasiswa baru maupun transfer untuk semua jenjang program bisa dilakukan secara online melalui maba.unitomo.ac.id, atau dengan datang langsung ke Bagian Pendaftaran Panitia PMB di Lantai I Gedung A Rektorat Kampus Unitomo Jl. Semolowaru 84 Surabaya, tiap hari dengan jadwal pelayanan sebagai berikut:
Senin - Sabtu | 08.00 - 20.00 WIB. | Minggu / Hari Libur | 09.00 - 14.00 WIB. |
Pada tahun akademik 2022 / 2023 Unitomo membuka Penerimaan Mahasiswa Baru melalui jalur2 khusus beasiswa dengan kriteria sbb:
Prestasi Akademik (Kelas Reguler D3 dan S1).
Bagi lulusan SMA / SMK / MA Tahun Ajaran 2021 / 2022 dengan nilai rata2 ijasah > 90 tanpa satu pun mata pelajaran bernilai < 80 (jika memakai nilai dengan skala 0 - 100), atau > 3,60 tanpa satu pun mata pelajaran bernilai < 3,20 (jika memakai nilai dengan skala 0 - 4,00).
Mendapat keringanan SPP 30% selama 1 semester (note: bisa diperpanjang tiap semester berikutnya selama masa studi normal, sesuai ketentuan dalam Buku Pedoman Akademik).
Prestasi Non Akademik (Kelas Reguler D3 dan S1).
Bagi cama yang selama 3 tahun terakhir pernah meraih prestasi / juara 1 - 3 dalam even olahraga / seni / sain yang diadakan / diakui instansi resmi terkait (Kemdikbudristek / Kemenpora / KONI / Disdik / Dispora / Pengda / Pengca). Sertifikat / piagam terlampir.
Mendapat keringanan SPP sebesar:
Note:
Jika prestasi didapat / diraih dalam Even Tidak Resmi (= yang tidak diadakan / diakui instansi resmi seperti dimaksud di atas), maka keringanan SPP diberikan sebesar 20% selama 1 (satu) semester
Beasiswa bisa diperpanjang selama masa studi normal sesuai ketentuan dalam Buku Pedoman Akademik.
Mitra Civitas (Kelas Reguler D3, S1 dan S2).
Bagi cama yang telah direkomendasikan / diajukan Mitra (Sekolah / Instansi / Daerah) atau Civitas (dosen / karyawan / mahasiswa / alumni) ke Panitia PMB Unitomo, sebelum cama yang bersangkutan mengisi formulir dan membayar biaya pendaftaran. Mendapat keringanan SPP 50% Khusus Bulan Pertama.
Note: Mitra Civitas yang merekomendasikan / mengajukan minimal 2 cama, berhak mendapat insentif Rp. 500.000,- atas setiap cama direkomendasikan / diajukan. Diberikan setelah cama yang bersangkutan melakukan Daftar Ulang / Her-Registrasi.
Alumni SMA Dr. Soetomo & SMK Unitomo (Kelas Reguler D3 & S1).
Mendapat keringanan SPP 50% selama masa studi normal. Kecuali alumni SMK Unitomo program keahlian Pengawasan Mutu Pangan dan Teknologi Pengelolaan Pangan yang mendaftar ke Fakultas Pertanian, berhak mendapat pembebasan SPP selama 1 (satu) tahun pertama.
Alumni Unitomo (Kelas Reguler S2).
Mendapat keringanan SPP 20% selama masa studi normal. Kecuali peraih predikat lulusan terbaik, mendapat keringanan SPP 50% (sertifikat terlampir).
KIP Kuliah (Kelas Reguler D3 dan S1).
Bagi lulusan SMA / SMK / MA Tahun Ajaran 2021 / 2022 (atau max.2 tahun sebelumnya) yang sudah mendaftar dan melengkapi berkas-berkas yang disyaratkan di laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
Lolos verifikasi faktual.
Mendapat pembebasan SPP sebesar 100% dan mendapat subsidi biaya hidup selama masa studi normal.
Jalur Hafidz Al Qur'an (Kelas Reguler D3 dan S1), terbatas 10 orang.
Direkomendasi pengasuh pondok pesantren dan lolos tes menghafal Al Qur'an minimal 5 juz. Mendapat pembebasan SPP 100% selama masa studi normal.
Alumni Pondok Pesantren (Kelas Reguler D3 dan S1).
Mendapat keringanan SPP 30%. Ijazah / sertifikat kelulusan dari ponpes terlampir.
Keluarga YPCU dan Alumni Unitomo (Kelas Reguler D3, S1 dan S2).
Bagi putra / putri / cucu kandung para pendiri YPCU dan organ-organ di bawahnya. Mendapat keringanan SPP 100% selama masa studi normal.
Bagi pegawai / pensiunan YPCU -- termasuk guru dan dosen DPK -- beserta keluarganya (suami / istri / saudara / anak / cucu kandung). Mendapat keringanan SPP 75% selama masa studi normal.
Bagi keluarga alumni Unitomo (suami / istri / saudara / anak kandung). Mendapat keringanan SPP 20% selama masa studi normal.
Tes Potensi Akademik (TPA) dikenakan bagi cama yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bab. V. 5. Pelaksanaannya berlangsung paperless dengan menggunakan komputer (Computer-Based Test - CBT), bisa ditempuh secara online melalui laman maba.unitomo.ac.id/ujian/konfirmasi/ atau secara offline di Admission Center Lantai I Gedung A Rektorat Kampus Unitomo tiap hari:
Senin - Jum'at | 08.00 - 20.00 WIB. | Sabtu - Minggu / Hari Libur | 09.00 - 14.00 WIB. |
Dengan sistem CBT cama peserta tes bisa langsung mengetahui hasil tes, segera setelah menyelesaikan tes. Cama yang dinyatakan lulus akan menerima Surat Pengantar Daftar Ulang (SPDU).
Setelah menerima SPDU, cama harus segera melakukan Daftar Ulang (Her-Registrasi) dan verifikasi berkas. Jika hingga batas waktu yang ditetapkan belum melakukan Daftar Ulang (Her-Registrasi), maka dianggap mengundurkan diri dan haknya sebagai mahasiswa baru gugur.